KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih
KPK telah mendalami kasus e-KTP pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih
Tampil mengenakan kemeja dan jaket, Gamawan memilih irit bicara saat memenuhi panggilan pemeriksaan
Saking geramnya, Gamawan mengaku pernah melaporkan Nazaruddin ke polisi
Harta rampasan tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana pencucian uang M Nazaruddin yang mencapai Rp 550 miliar
Dugaan keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP sebelumnya diungkapkan mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Sebelumnya, Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut Mirwan bertugas memastikan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP.
KPK dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi dinilai sebagai terorisme terhadap bangsa Indonesia.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sebagai matermind atau perancang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Nazaruddin masih terbebas dalam kasus tersebut.
Mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin sebelumnya menyebut jika Agus menerima fee dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Diduga uang itu diterima melalui anak buah Agus.